Dalam keterangan pihak dapur SPPG pekon Soponyono Yuliar Baro (humas) mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan media yang mewakili sambung lidah dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya mencium bau limbah yang mengalir dari dapur SPPG Soponyono. Ia juga mengatakan pihaknya akan berbenah lebih baik lagi agar kedepannya masyarakat merasa nyaman dan tidak terganggu.
“Kami memastikan bahwa seluruh limbah sisa olahan makanan dari dapur MBG dikelola sesuai prosedur kebersihan dan lingkungan yang berlaku. Sampah organik dan nonorganik dipisahkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi,” jelas humas SPPG.
Dinas Lingkungan Hidup yang mewakili Asep dalam keterangannya, kalau untuk pengolahan limbah ada aturan, peraturan BGN No 1 Tahun 2026. Semua harus mengolah limbah baik organik ataupun nonorganik jadi kalau misalnya ada pihak yang tidak melaksanakan akan mendapat sangsi dari BGN itu sendiri seperti sangsi teguran, penutupan sementara, dan penutupan permanen. Jadi itu semuanya adalah kewenangan dari BGN melalui laporan temuan satgas. Beliau juga menegaskan kalau pengolah IPAL harus ada di setiap SPPG dapur MBG kalau SPPG Soponyono terdapat keluhan berarti ada yang tidak pas itu harus segera berbenah sebelum mendapatkan sangsi,”ujarnya Asep
Pihak Satgas Pemda kabupaten Tanggamus Dinas Bappirida/Bappeda menegaskan setiap SPPG itu harus ada IPAL tempat pembuangan limbah supaya tidak menggangu warga sekitar.
“Kita sudah beberapa kali turun ke tempat lokasi SPPG di kabupaten Tanggamus dengan biaya sendiri karena tidak ada penganggaran untuk turun di lapangan pihak dapur MBG ada yang merespon baik dan ada juga yang tidak karena garis kordinasi nya SPPG ini ke BGN.
Ia juga menjelaskan kalau didalam satgas itu bukan hanya dari Pemda, ada kejaksaan, ada kepolisian, ada kodim di saat kami hadir bisa jadi karena dari aduan masyarakat bisa jadi karena memang jadwal kita harus turun lapangan,”jelasnya David
Lanjutnya beliau, beberapa SPPG yang pernah kita datangi terkait tentang limbah, mereka itu harus wajib IPAL tidak bisa enggak karena sudah ada keputusan menteri lingkungan hidup (Kep Men L H ) terkait tentang IPAL (perbaikan sistem pengolahan air limbah).
Dalam waktu dekat kami akan turun segera menyambangi dapur MBG Soponyono akan kami telusuri kalau memang IPAL nya tidak sesuai tetap akan kami kordinasi melalui BGN provinsi bisa jadi akan mendapatkan sangsi dihentikan operasional nya karena tidak memenuhi persyaratan tetapi perlu diketahui juga kalau bukan satgas yang menghentikan,”tutupnya.(Akmaluddin)