Touna Sulteng Publiknusantaranews.id – Berdasarkan hasil perhitungan suara dengan pemilihan setuju dan tidak setuju yang dilakukan pemilihannya secara tertutup, dari 23 Anggota yang hadir menyatakan setuju dilakukan pergantiann Wakil Ketua II DPRD Touna sebanyak 8 orang, dan tidak setuju 14 Orang, abstain 1 orang.
Karena suara yang menyatakan setuju 8 orang tidak mencapai lebih dari seperdua jumlah 23 anggota yang hadir, maka berdasarkan Pasal 97 Ayat 2 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 di tegaskan bahwa, Rapat Paripurna dinyatakan tidak disetujui
Dengan demikian, usul pemberhentian Saudara Jafar Muhamad Amin SE dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una masa jabatan 2024 – 2029 dinyatakan tidak disetujui dalam Rapat Paripurna hari ini, kata Ketua DPRD Gusnar Suleman saat membacakan Keputusan Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD pada Rabu 20 Mei 2026.
Selanjutnya kata Gusnar, selaku pimpinan, akan melaporkan Gubernur Sulawesi Tengah melalui surat tentang tidak disetujuinya usulan pemberhentian pimpinan DPRD dari Partai NasDem.
Dengan tidak disetujuinya usul Pemberhentian Pimpinan DPRD lanjut Gusnar, maka poin berikutnya yakni penetapan calon pengganti wakil ketua tidak diumumkan dalam rapat paripurna ini, selanjutnya Gusnar menegaskan kembali,
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 98 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten/Kota menyatakan bahwa, setiap Keputusan rapat DPRDR, baik berdasarkan Musyawarah untuk mufakan maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan Keputusan, ujarnya.”
Sementara Muhamad Alhabsyi Calon pengganti saat dikonfirmasi usai Paripurna mengatakan, bahwa keterangan Partai NasDem, pergantian Ketua DPRD taka da foting, menurutnya dirinya menunggu seperti apa proses selanjutnya.
Ketika ditanya apakah Keputusan Paripurna ini menerima atau menolak, ia menuturkan, dirinya tetap berpegang pada perintah partai harus tetap dijalankan. Terkait Keputusan ini, dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Hukum Partai.**(SMS)