Touna Sulteng Publiknusantaranews.id – Melalui kuasa hukum SR eks Pegawai Bank BRI cabang Ampana, Faizal Huzain, S.H., mendesak pihak PT Bank Rakyat Indonesia BRI (Persero) Tbk Cabang Ampana segera menindak lanjuti putusan Pengadilan
Desakan yang disampaikan Kuasa Hukum SR ini terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya Perselisihan Hubungan Industrial tersebut terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Palu sejak 12 Desember 2025 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat, ujar, ujar Faisal
Faisal menerangkan, putusan telah inkrah, semestinya pihak BRI menjalankan kewajibannya terhadap hak-hak klien kami, kata kuasa hukum SR, Faizal Huzain. S.H, kepada Wartawan melalui telepon selulernya pad Rabu 8 Aril 2026
Dikatakan Faisal bahwa, dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan pengunduran diri SR sah secara hukum. Kleinnya itu dinyatakan berhak atas kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebab mengundurkan diri secara sah.
Sebaliknya lanjut Faisal, surat PHK dengan alasan mangkir yang diterbitkan pihak BRI untuk SR dinyatakan batal demi hukum. “dan pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa kompensasi, sambung Faisal
Sesuai isi putusan kata dia, secara umum tak hanya soal kompensasi, dalam aturan perusahaan itu jelas diatur, bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sah tetap berhak mendapatkan dana pension atau DPLK, tegas Faisal
Diketahui bahwa saat ini status Klienya kini telah dipulihkan dengan putusan pengadilan. Awalnya kata Faisal, perusahan menggap SR PHK mangkir namun secara hukum penguduran diri SR itu sah
Hingga kini, pihak Kuasa Hukum SR masih menunggu itikad baik Perusahaan, apakah akan melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela atau tidak
Ia berharap BRI bisa kooperatif, Ini putusan berkekuatan hukum tetap, tinggal dilaksanakan saja, jika memang tak ada tanggapan untuk melaksanakan isi putusan itu, maka dirinya akan mengajukan upaya paksa dengan menagjuka permohonan eksekuis kepada Pengadilan Negeri palu, imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Ampana belum memberikan keterangan resmi, namun Media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan pasti.**(SMS)