TAPANULI TENGAH — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah mengungkapkan bahwa PT Dalanta Marsada Sukses hingga saat ini belum memiliki Surat Laik Operasional (SLO) terkait pengelolaan limbah. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang II Lingkungan Hidup yang mewakili Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah, Yupiter Manurung, saat dimintai keterangan pada 27 Februari 2026.
Menurut Yupiter Manurung, SLO merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga kini, PT Dalanta Marsada Sukses disebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh dokumen tersebut.
“PT Dalanta Marsada Sukses memang belum memiliki Surat Laik Operasional pengelolaan limbah,” ujar Yupiter Manurung saat memberikan keterangan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat menerbitkan SLO karena perusahaan belum memenuhi salah satu syarat utama yang ditetapkan dalam regulasi pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu persyaratan yang dimaksud adalah keberadaan petugas pengelola limbah yang telah memiliki sertifikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan limbah dilakukan secara profesional dan sesuai standar lingkungan.
“Alasan kami belum dapat menerbitkan SLO karena pihak perusahaan belum memiliki petugas pengelola limbah yang tersertifikasi,” jelasnya.
Selain mengungkap persoalan perizinan perusahaan, DLH Tapanuli Tengah juga menyampaikan adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan hidup. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Menurut Yupiter, hingga saat ini DLH Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang khusus menangani perkara lingkungan hidup. Selain itu, instansi tersebut juga belum memiliki Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang telah tersertifikasi.
“Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah belum memiliki PPNS maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup yang tersertifikasi,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak DLH mengaku tetap melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, DLH Tapanuli Tengah telah menerbitkan Teguran Tertulis I kepada PT Dalanta Marsada Sukses.
Sementara itu, seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku telah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan tersebut disampaikan secara resmi pada 23 Februari 2026 melalui mekanisme pengaduan yang tersedia di kementerian tersebut.
“Informasi terakhir yang saya terima, pengaduan tersebut sudah didisposisikan ke Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak KLHK terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sejumlah warga berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara transparan dan profesional. Warga juga mendesak agar pengawasan terhadap aktivitas perusahaan diperketat serta meminta penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.
( Tim )