Touna Publiknusantaranews.id – Setelah melalui proses yang sangat Panjang, terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara eks karyawan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Cabang Ampana pada Pengadilan Negeri Palu diputuskan inkrah.
Namun putusan pengadilan tersebut dinilai oleh Kuasa Hukum SR Faizal Huzain, S.H diabaikan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia, pasalnya PHI ini telah diputuskan sejak satu bulan lebih yang lalu, namun hingga saat ini belum ada Tindakan penyelesaian isi putusan tersebut oleh BRI
Akibat dari itu, melalui kuasa hukum SR, Faisal Huzain S.H berencana dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan eksekuis kepada Pengadilan Negeri palu, namun pihaknya masih menunggu itikad baik dari pihak BRI.
Rencana permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palu telah diterbitkan pada pemberitaan sebelumnya, namun hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan klarifikasi resmi dari pihak terkait, Media masih menunggu hal tersebut.**(SMS)