Tapanuli Tengah, Kecamatan Manduamas — Menanggapi surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan oleh LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, pihak sekolah akhirnya memberikan penjelasan sekaligus bantahan resmi atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. 19/05/2025
Pihak sekolah menilai bahwa isi surat klarifikasi tersebut masih berupa dugaan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Karena itu, pihak sekolah meminta agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak membangun opini publik yang dapat merugikan nama baik lembaga pendidikan.
Menurut pihak sekolah, seluruh penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan juknis, mekanisme, serta kebutuhan operasional sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah terkait pengelolaan Dana BOS.
Kepala Sekolah SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, H. Simamora, saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Selasa (19/05/2026), menjelaskan bahwa file PDF berisi surat klarifikasi tersebut dikirim ke akun WhatsApp miliknya pada tanggal 18 Mei 2026 oleh seseorang yang mengaku berasal dari LSM.
Namun, menurut H. Simamora, dirinya mengaku sama sekali tidak mengenal siapa pihak yang telah menghubunginya tersebut maupun nomor WhatsApp yang digunakan.
“File PDF itu dikirim ke WhatsApp saya pada tanggal 18 Mei 2026 oleh seseorang yang mengaku dari LSM. Namun saya sama sekali tidak mengenal siapa mereka,” ujar H. Simamora kepada awak media.
Bukan hanya itu, H. Simamora juga mengaku bahwa setelah file PDF tersebut dikirim, oknum yang menghubunginya diduga tiba-tiba meminta sejumlah uang melalui percakapan WhatsApp dengan alasan agar persoalan di sekolah tetap aman dan tidak berlanjut.
“Tiba-tiba meminta sejumlah uang melalui chat WhatsApp kepada saya. Atas hal tersebut saya merasa keberatan, karena seharusnya jika memang ingin melakukan kontrol sosial atau meminta klarifikasi, dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan tekanan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak sekolah pada prinsipnya tidak keberatan apabila ada pihak yang ingin melakukan klarifikasi maupun meminta informasi terkait pengelolaan Dana BOS, sepanjang dilakukan dengan cara yang baik, resmi, dan mengedepankan etika komunikasi.
“Kami menghargai fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh LSM maupun masyarakat. Namun kami juga berharap agar penyampaian informasi dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak menggiring opini sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi berwenang,” tambahnya.
Dalam surat yang dilayangkan LSM GMPSU, disebutkan adanya dugaan penyimpangan pada beberapa item penggunaan Dana BOS Tahap I dan Tahap II tahun 2025, mulai dari pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pembayaran honor.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah menegaskan bahwa seluruh anggaran yang digunakan memiliki dokumen pertanggungjawaban, bukti belanja, serta laporan administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa penggunaan anggaran untuk pembayaran honor, pemeliharaan sarana sekolah, administrasi kegiatan sekolah, maupun pengembangan perpustakaan dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata di lingkungan sekolah demi menunjang proses belajar mengajar.
Selain itu, pihak sekolah menyebut bahwa selama ini pengelolaan Dana BOS juga berada dalam pengawasan instansi terkait, baik dari pihak dinas pendidikan maupun sistem pelaporan pemerintah yang telah ditentukan.
“Kami tidak pernah menutup diri terhadap pengawasan. Namun alangkah baiknya apabila setiap dugaan terlebih dahulu dikonfirmasi langsung kepada pihak sekolah agar informasi yang berkembang tetap berimbang dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah serta pihak Polres Tapanuli Tengah agar menelusuri oknum-oknum yang diduga meresahkan sejumlah sekolah di wilayah Tapanuli Tengah, khususnya di Kecamatan Manduamas.
Pihak sekolah berharap adanya perhatian serius dari instansi terkait agar dunia pendidikan tidak dijadikan sasaran tekanan maupun kepentingan tertentu yang dapat mengganggu kenyamanan proses belajar mengajar.
Sejumlah tokoh masyarakat di Kecamatan Manduamas juga berharap agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan yang dapat mengganggu stabilitas dunia pendidikan serta kenyamanan aktivitas sekolah.
Masyarakat meminta seluruh pihak, baik lembaga sosial kontrol maupun institusi pendidikan, dapat menyelesaikan persoalan secara bijaksana dengan mengedepankan klarifikasi, transparansi, dan komunikasi yang sehat demi menjaga kepercayaan publik.
Pihak sekolah juga menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka apabila ada permintaan klarifikasi maupun pemeriksaan resmi sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya penjelasan ini, pihak sekolah berharap publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terhadap pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 155713 Manduamas Lama 2, Kabupaten Tapanuli Tengah.
( M Laoly ).