Touna Sulteng Publiknusantaranews.id – Sebagai Bank Pembangunan Daerah, Bank Sulteng memiliki peran strategis dalam moderinisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah melalui pemanfaatan infrastrukturn IT
Kata Direktur Bank Sulteng Fikri Adam Kepada Media ini di Kantornya 7 Mei 2026 pekan lalu
Fikri menyebut sitem ini memberi kemudahan wajib pajak, transparansi dan akuntabel bagi pemerintah daerah, serta peningkatan pendapatan dan penguatan posisi bagi Bank Sulteng sebagai Mitra utama digitalisasi keuangan daerah, ujarnya
Selanjutnya Fikri menjelaskan, sitem Elektronik Payment Daerah (e-PayDa) adalah proses digitalisasi transaksi penerimaan daerah (pajak dan retribusi), agar kata dia seluruh pembayaran menjadi non-tunai, real time, dan terdokumentasi.
Lanjut Fikri, Sistem ini juga membuat keuangan daerah lebih transparan, akuntabel, serta minim resiko kebocoran anggaran. Masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya Tojo Una-Una dapat membayar pajak dan retribusi melalui berbagai kanal pembayaran Bank sulteng dengan mudah dan aman.
Fikri menguraikan 11 pajak daerah, dan 3 retribusi yang dapat dibayar melalui sistem ini,
1. pajak Bumi dan bangunan (PBB)
2. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Hotel
4. Pajak Restoran
5. Pajak Hiburan
6. Pajak Reklame
7. Pajak Penerangan Jalan
8. Pajak Parkir
9. Pajak Air Tanah
10. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), peruntukannya untuk galian C
11. Pajak Sarang Burung Walet
Sedangkan 3 retribusi tersebut yaitu,
- Retribusi sampah (Pelayanan Kebersihan)
- Retribusi Rumah Dinas
- Retribusi Pasar
Fikri berharap kepada seluruh warga Masyarakat di Daerah ini, dapat ambil bagian pada pelaksanaan louncing yang akan digelar usai lebaran Idul Adha mendatang.**(SMS)