Sumut, Nias Utara – Kehadiran Koperasi Merah Putih di Desa Orahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara, menjadi fenomenal yang urgent atas tanah yang akan dihibahkan mengklaim miliknya, padahal mereka hanya ditempatkan diatas tanah adat warisan tersebut. 11/05/2026.
Munculnya gebrakan alih warisan tanah adat almarhum A. Adilia Zalukhu, sebab diduga penumpang mengklaim miliknya dan hibahkan tempat kantor koperasi merah putih.
Alih waris dari pemilik tanah adat warisan tesebut meminta kepada Pj. Kades Orahili agar pembangunan kantor koperasi merah putih segera dihentikan, karna pemberi hibah hanya penumpang disitu dan bukan miliknya.
Informasi yang dihimpun dari alih waris bahwa tanah adat warisan tersebut, dulu itu sebenarnya kampung Sisobahili, yakni pemilik almarhum A. Adilia Zalukhu, tempat waktu itu telah diadakan peresmian adat atau Nori Famato Ndahagolu.
Penghuni pertama kalinya di sana adalah abang ipar kandung dari A. Adilia Zalukhu, yakni A. Hino Gea dari Kampung Lasara Desa Orahili, turun temurun hingga sampai pada Anaknya A. Dalifao Gea. Bekas tempat gubuk mereka diketahui banyak orang.
Tidak hanya itu penghuni ada juga dari anak abng ipar kandung A. Adilia Zalukhu anak dari A. Noami Gea yakni A. Hakhi Gea, waktu itu juga mendirikan gubuk tempat hunian.
TL Gea, anak dari A. Dalifao Gea membenarkan bahwa waktu kami tinggal, mereka itu masih belum ada sesepuh dari inisial HZ Pertanyaannya, kenapa mereka berani mengklaim tanah adat itu miliknya dan menghibahkan kepada Koperasi Merah Putih.
Y Zalukhu merupakan cucu A. Adilia Zalukhu menyampaikan bahwa tanah adat warisan itu, benar di ijinkan kepada sesepuh inisial HZ, pada saat mereka dari Kampung Laowowaga.
Namun karena kakek kami kasihan melihat kondisi ekonomi mereka pada saat itu, Maka kakek kami, menempatkan inisial HZ disana yang mereka tepatin saat ini.
Perjanjian lisan saat itu kedua belah pihak telah sepakat, diperbolehkan bertempat tinggal dan menanam tanaman tetapi dilarang diperjual belikan atau diserahkan kepada orang lain. Ujarnya.
Saat konfirmasi kepada Pj. Kades Orahili Sukur Halawa, menyampaikan bahwa posisi Pemerintah Desa sebagai penerima hibah maka pasti ada masyarakat yang menghibahkan. status adalah, salah satu dari masyarakat Desa Orahili yang menghibahkan.
Surat menyurat mengenai hibah telah diketahui saksi yang berbatas, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kepala Desa dan juga pemberi hibah. Kades Orahili, saya sebagai penerima hibah dan suratnya sudah lengkap.
Menirukan bahasa Pj. Kades Orahili “Jika itu status ada kendala atau masalah di dalamnya apakah etis dipertanyakan kepada saya pak” Tutupnya.
Diduga Pj. Kades Orahili tidak tegas mengambil keputusan dan berpihak sebelah serta buta atas permasalahan yang ada di lingkungannya, pertanyaannya kenapa Pj. Kades Orahili tidak peduli dengan masalah hibah tersebut jangan-jangan sengkokol dengan pemberi hibah.
Telah dikonfirmasi kepada anak pemberi hibah melalui via WhatsApp 0821-****-0403 inisal UZ tidak ada respon baik Chat maupun Voice Call Whatsapp.
Tim Red