WAY LIMA ( … ) Dugaan adanya proyek perencanaan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) siluman, serta isu dugaan penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) di UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran ( “sebelumnya” UPTD SMPN Satap 3 Pesawaran ) kini kembali terending menuai kritikan publik. Mirisnya, pihak kepala Sekolah Sistiya Priyani S, Pd., M.M secara tegas menampik tidak pernah menerima bantuan apa-pun terlebih lagi DAK, meskipun data dan fakta menunjukan sebaliknya.
Jum’at, 13/2/2026
Kontradiksi DAK dan Bantahan Kepala Sekolah Sistiya Priyani yang berlokasi di Jalan PTP X Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. NIS : 21940. NSS : 2011 2090 7058. Kode Post : 35381. Ini pernah menerima bantuan proyek fisik yang bersumber dari DAK APBD Kabupaten Pesawaran sebanyak dua kali :
DAK Tahun 2018 : Rehabilitasi tiga ruang kelas dan pembangunan jamban siswa dan guru.
DAK Tahun 2024 : Rehabilitasi ruang guru dan pembangunan gedung perpustakaan berikut meja dan kursi.
Namun, saat dikonfirmasi kepala sekolah Sistiya Priyani pura-pura terkejut, bahkan terkesan mengintimidasi pewarta, balik bertanya, kapan sekolah dapat bantuan…?? Bersumber dari mana bantuannya…?? Apa lagi yang mau dikonfirmasi…??
Bantahan tersebut juga diakui dan diperkuat oleh ketua kelompok kerja kepala Sekolah ( K3S ) Pajrina Utami, yang menyatakan, ya, benar. Kepsek Sistiya memang tidak mengakuinya soal bantuan DAK tersebut.
Minimnya tra nsparansi publik selain DAK, mencuat dugaan adanya penyalah gunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) Selama lima tahun masa kepemimpinan Sistiya Priyani ( sejak Tahun 2020).
Beberapa guru mengaku tidak mengakui detail proyek DAK maupun pengelolaan BOS, mereka mengatakan “kata kepala sekolah, kami hanya menerima kunci, semua urusan terkait pembangunan maupun swakelola BOS itu hanya beliau (Sistiya red) yang tahu.
Hal senada diakui Bendahara BOS Yeni, membenarkan bahwa semua kebijakan swakelola keuangan adalah gak preogratif kepala sekolah itu sendiri, meskipun secara administratif karena persyaratan saya menjabat bendahara BOS persyaratan utama PNS.
Ketika diminta waktu guna memberikan Klarifikasi lebih lanjut mengenai semua isu yang berkembang, ternyata Kepsek Sistiya Priyani sudah dimutasi menjabat kepala Sekolah di UPTD SMPN 9 PESAWARAN di Desa Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Diduga langgar sejumlah aturan, dan berpotensi ke ranah tindak pidana korupsi, maladministrasi baik yang diduga dilakukan Instansi kepala sekolah, dan rekanan proyek, maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran, hasil investigasi dilapangan, proyek yang dikerjakan ini minim transparansi dan diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahan atas Perpres Nomor 40 Tahun 2025. Selain itu, pelaksanaan proyek diduga menabrak sejumlah regulasi penting diantaranya :
Peraturan Bupati ( Perbup ) Pesawaran No 37 Tahun2022 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah .
Permendagri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).
Dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP (Tentang Pemalsuan Dokumen), yang berpotensi penyalahgunaan Surat Pertanggung Jawaban Jabatan ( SPJ ) selama 5 tahun menjabat Kepala Sekolah di UPTD SMPN Satap 1 Pesawaran.
Dugaan pelanggaran tersebut dapat mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, mengingat potensi manipulasi administrasi dan pelaksanaan proyek tanpa mekanisme resmi dan jelas.
Tokoh Masyarakat, Sesepuh, dan Walimurid mengharapkan penegakan hukum, segera melakukan tindakan tegas mengingat ini Urgensi, serta tengah menjadi sorotan serius ditengah tuntutan publik akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Pendidikan yang bersumber dari APBD dan APBN.
Warga berharap agar pihak Institusi Aparat Penegak Hukum ( APH ) Polres Pesawaran, BPK, Kejaksaan segera melakukan penyelidikan guna memastikan apakah proyek tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan.