Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025. Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kajari Nisel Edmond N. Purba, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Alex Billi Mando Daeli, pada konferensi pers. Rabu (18/02/2026) di Kantor Kejari Nias Selatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Dana BOS di lingkungan sekolah tersebut.
Dalam kronologi perkara dijelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 hingga 2025, SMKN 1 Teluk Dalam menerima kucuran Dana BOS dengan total mencapai miliaran rupiah. Namun, dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan penggunaan anggaran, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk dugaan manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa”, jelasnya Kasi Intel.
Lebih lanjut, Alex Billi menjelaskan bahkan dalam praktiknya, pengadaan tersebut diduga diarahkan kepada pihak tertentu, yakni penyedia dari Toko UD. Delta Matius, yang mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit investigatif oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Rp1,4 Miliar (Satu Miliar Empat Ratus Juta Rupiah). Nilai tersebut diduga timbul akibat realisasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan.
Adapun 4 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini masing-masing berinisial:
- BNW selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam;
- HND selaku Bendahara Sekolah;
- SH selaku Pihak Penyedia;
- YZ selaku Pemilik Toko UD. Delta Matius.
Ke-4 tersangka saat ini telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan tertanggal 18 Februari 2026 guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Meskipun para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru, seiring dengan perkembangan hasil penyidikan di lapangan”, tutup Alex Billi.
(Key_PN)