Touna Sulteng Publiknusantara.id – Herwin Resmi melaporkan Saudari DRI ke Polres Tojo Una-Una atas dugaan melanggar isi kesepakatan yang tertuang dalam 4 poin pada surat pernyataan yang telah ditandatanganinya sendiri menggunakan materai 10.000.
Membuktikan kebenaran laporan tersebut, Herwin menunjukan surat tanda penerimaan laporan bernomor STTLP/B/337/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH kepada wartawan di kediamannya, Senin 16 Februari 2026.
Herwin menuturkan, dalam suerat tanda penerimaan laporan itu menuangkan, bahwa berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/337/XII/2025/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA tanggal 8 Desember 2025 pukul 16.36 Wita, dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang terjadi di jalan trans Sulawesi, RT-RW- Titik koordinat-0.8933901759946861. 121.6200575095543, Ampana Tete Kabupaten Tojo Una-Una. Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita dengan terlapor atas inisial DRI
Dalam surat penerimaan itu kata Herwin juga diuraikan bahwa pada Sabtu 16 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 Wita pelapor menyuruh terlapor membuat pernyataan dikarenakan terlapor melanggar isi kesepakatan yang tertuang dalam 4 poin surat penyataan yang di buatnya sendiri
4 poin tersebut diantaranya menerangkan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan dapur ID SPPG BGN BGOOHLVX tidak akan saya anggunkan sebagai jaminan kredit atau pinjaman dimanapun untuk kepentingan pribadi dirinya
“segala yang berkaitan dengan dapur, baik secara lisan maupun tertulis akan dikoordinasikan langsung dan melaporkan segalanya kepada bapak Herwin dan Rehan Agutama Maskur, serta saya tidak akan melakukan Tindakan sewenang-wenang tanpa ada perintah dari Herwin”.**(SMS)