Manduamas, Tapanuli Tengah – 13/03/2016. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga kuat bermasalah dan mengarah pada dugaan korupsi. Sejumlah wali murid mendesak agar dilakukan audit serta pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Inspektorat Tapteng.
Desakan tersebut muncul setelah klarifikasi yang disampaikan kepala sekolah dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait penggunaan anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1 diketahui menerima Dana BOS tahap pertama tahun 2025 sekitar Rp64.800.000.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp9.630.000 dialokasikan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Namun, sejumlah wali murid menilai kondisi fisik bangunan sekolah hingga saat ini belum menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
Beberapa ruang kelas serta fasilitas penunjang kegiatan belajar mengajar disebut masih memerlukan perbaikan dan pemeliharaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait realisasi penggunaan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana yang bersumber dari Dana BOS tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, pihak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SD Negeri 153042 PO. Manduamas 1, Plt.Dena Royani, pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 09.13 WIB di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah dinilai tidak memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai bentuk kegiatan pemeliharaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Ketika ditanya secara spesifik mengenai penggunaan Dana BOS pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, jawaban yang diberikan dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.
Pernyataan kepala sekolah tersebut bahkan terekam dalam sebuah video berdurasi sekitar 2 menit 34 detik.
Dalam rekaman tersebut, penjelasan yang disampaikan terkesan normatif dan tidak merinci penggunaan anggaran yang dipertanyakan oleh pihak media.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, pihak media kembali melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon serta pesan WhatsApp pada Kamis, 12 Februari 2026.
Konfirmasi tersebut dikirimkan ke nomor 0813-7002-XXXX dengan menyertakan sejumlah foto kondisi bangunan dan ruang kelas yang dinilai memerlukan pemeliharaan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.
Situasi ini memicu reaksi dari sejumlah wali murid yang menilai pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut diduga tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Para wali murid mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Inspektorat Tapteng segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS tersebut.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 3 UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 2 ayat (1) juga menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat pengawasan internal pemerintah serta instansi terkait dapat segera melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan.
Publik menilai pengelolaan Dana BOS harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan.
(M. Laoly)