Touna Sulteng publiknusantaranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tojo Una-Una (Touna) mengambil langkah humanis dalam penanganan perkara pidana dengan menghentikan penuntutan terhadap tersangka YI seorang Ibu Rumah Tanggah (IRT) yang terjerat kasus pencurian handphone Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice)
“yang dilakukan bersama oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Jaksa Fasilitator Ade Candra Kirana Damanik , S.H., M.H. dan Clement Hoposdo Ompusunggu, S.H Kasubsi pada Seksi Tindak Pidana Umum setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, latar belakang tersangka, dan perdamaian dengan korban
Kata Kasipidum Ade Candra Kirana Damanik, S.H., M.H melalui rilis yang diterima media ini Jumat 27 Februari 2026 pada Pukul 13.33 Wita
Dalam rilisnya itu, Kasipidum Ade Candra mengungkapkan, dari hasil pendalaman (profiling), fakta menyentuh dari kehidupan tersangka YI lahir di Desa Sumoli pada 8 Juni 1996 silam, memiliki seorang suami yang bekerja sebagai buruh tani dengan penghasilan pas-pasan membuat mereka harus tinggal menumpang di rumah neneknya
Tak hanya itu, Ade juga mengungkapkan, dari profiling tersebut, terungkap bahwa tersangka YI adalah seorang IRT dan suami tersangka menjadi satu-satunya tulang punggung untuk menghidupi kedua anak yang masih berusia 13 tahun dan 5 tahun, selain itu suami tersangka juga menghidupi ibu mertua, dan neneknya.
Meskipun hidup dalam keterbatasan, warga sekitar menggambarkan tersangka YI sebagai sosok yang baik, sopan dalam pergaulan sehari-hari, ujar Ade
Dari profiling tersebut kata dia menjadi Dasar Hukum dan pertimbangan Restorative Justice penghentian penuntutan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif,
“serta surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : B-73/E/Ejp//01/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang mekanisme keadilan Restoratif pada masa transisi, sambung Ade.”
Kasipidum itu menuturkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penghentian penuntutan, diantaranya, tersangka beru pertama kali melakukan tindak pidana, Nilai kerugian yang ditimbulkan sebesar 2.200.000,-, dibawa batas 2.500.000, telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban
“selanjutnya telah terwujud keadaan kembali seperti semulasetelah dikembalikannya handphone kepada korban saksi MLdan pengembalian uang kepada saksi RK sebesar Rp 250.000, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi,
“kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya yang dilindungi, penghindaran stigma negatif dan pembalasan, dan respon positif dari Masyarakat.
Proses restorative justice ini berjalan dengan lancer setelah tersangka meminta maaf kepada korban, dan korban secara Ikhlas memaafkan tanpa syarat, hal ini kata Ade sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial
Tersangka YI dikenakan sanksi sosial berupa membantu membersihkan fasilitas umum, Mesjid Al-Hudha sebanyak 2 jam selama 3 hari dalam satu minggu selama satu bulan penuh.
Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jerah sekaligus pembelajaran bagi tersangka tanpa harus kehilangan kebebasannya, kata Ade.
Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una menegaskan komitmennya untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam perkara-perkara tentu yang memenuhi syarat. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi dan memberikan manfaat lebih besar bagi semua pihak
“dengan pendekatan restoratif justice, kami tidak hanya menyelesaikan perkara secara hukum, namun juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa pidana, sejalan dengan filosofi pemidanaan yang tidak semata-mata pembalasan, tetapi juga pemulihan,” ujar Kejari Touna, Dr Riky Fahrurrozi, S.H.,M.H.
Melalui langkah ini, Kejari Touna membuktikan bahwa hukum tidak selalu tentang hukuman penjara, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang tersandung masaalah hukum dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, tutup orang nomor satu di Kejari Touna itu.**(SMS)