Metro Lampung,Buktipetunjuk.id –Walikota Metro Bambang Iman Santoso memasukkan keterangan tambahan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan klarifikasi di hadapan penyelidik Polres Metro. Laporan persangkaan tindak pidana perbuatan curang atau penipuan sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 492 KUHP lebih kepada laporan dan pengaduan palsu. Pasal tersebut, mengatur mengenai tipu muslihat, nama palsu, jabatan palsu, kata kata bohong yang obyek hukumnya dalam penjelasan KUHP berhubungan dengan harta benda Pasal yang di dalilkan oleh pelapor, tidak relevan dengan alat bukti surat dan perbuatan yang di rumuskan dalam ketentuan pasal yang dimaksud, sama sekali tidak dilakukan oleh saksi terlapor dan tidak sesuai dengan rumusan ketentuan pidana dan fakta hukum. Hal ini dapat mengarah kepada tindak pidana terhadap pejabat dan laporan pengaduan palsu sebagaimana ketentuan yang diatur didalam Pasal 347 jo 361 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Hal itu ditegaskan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.M., C.LAd., C.LC.,C.CM., C.MT kuasa hukum dan penasehat hukum Walikota Metro Bambang Iman Santoso di Polres Metro saat diwawancarai usai mendampinggi Walikota Metro (5/2/2026) siang ini. Kata Edi, BAP tambahan yang di masukan atas usulan saya sebagai penasehat hukum, didasari kapada ketentuan Pasal 143 KUHAP huruf (f) dan huruf (g) UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,”bahwa saksi bebas dari pertanyaan yang menjerat, saksi juga menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri walaupun saksi telah mengambil sumpah atau janji”. Begitu juga diatur didalam ketentuan Pasal 150 KUHAP yang mengatur mengenai hak hukum seorang advokat.
Lanjut Edi, dalam klarifikasi BAP didepan penyelidik, hanya beberapa pertanyaan saja, yaitu, barang bukti surat foto copy tuntutan THL di tunjukan kepada saksi terlapor, tindak lanjut tuntutan tersebut, hasil kordinasi dari Menpan, jumlah pegawai PPPK keseluruhan dan yang diterima PNS, jumlah yang kontrak habis, sumber dana gaji saat para THL aktif, tindak lanjut saat pemerintah terhadap THL saat ini Tahun 2026 dan BAP tambahan atas keberatan atas pasal laporan pelapor yang dinilai merupakan wujud upaya ancaman kekerasan terhadap walikota dan potensi terhadap pelangaran tindak pidana, terhadap kekuasaan pemerintahan serta laporan pengaduan palsu.
Oleh sebab itu, dalam penutup BAP klarifikasi, Walikota Metro menjelaskan bahwa dirinya telah di rugikan secara formil dan materil dan mencemarkan nama baik harkat dan martabat nya sebagai pejabat publik Walikota Metro atas penyebaran berita berita media online dan media social secara massif dan terencana, dan membangun narasi opini yang merusak citra dan nama baik serta martabat secara privat bertentangan dengan UU Keterbukaan Informmasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Oleh sebab itu, keberatan tersebut dituangkan dalam BAP oleh penyelidik, dengan mancantumkan alasan hukum dan dasar hukum pokok perlindungan tindak pidana terhadap pejabat kedepan serta dijadikan dasar hukum untuk melakukan tindakan hukum jika diperlukan kedepan. “Didalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Perkap RI No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, di jelaskan, “penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan dan atau pengaduan dan surat perintah penyelidikan (ayat 1). “Dalam hal ini terdapat informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana, dibuat laporan informasi (LI) dan dapat dilakukan penyelidikan sebelum adanya laporan dan atau pengaduan dengan dilengkapi surat perintah”. Artinya, dalam kontek pemeriksaan klarifikasi BAP terhadap Walikota Metro, pemeriksaan BAP harus focus pada laporan polisi sebagaimana tersebut di dalam Pasal 392 KUHP sebagaimana didalilkan atau disangkakan pelapor terhadap saksi terlapor. Tidak diperbolehkan penyelidik mengembangkan penyelidikan diluar pasal yang dipersangkakan terhadap saksi terlapor,” ungkap Edi Ribut Harwanto.
Lebih lanjut Edi Ribut Harwanto mengatakan. Jika, akan mengembangkan terhadap tindak pidana lain yang keluar dari ketentuan pasal yang dilaporkan, maka penyelidik dapat melakukan itu sebelum laporan dan atau pengaduan di ajukan oleh pelapor. Pengembangan dalam proses BAP terhadap saksi terlapor yang tidak relevan dan melebar diluar rumusan hukum dalam ketentuan pasal yang dilaporkan adalah masalah serius dalam penerapan hukum pidana dan hal itu sangat merugikan saksi terlapor dan bertentangan dengan Perkap No 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam laporan polisi pelapor obyek dan subjek hukum jika yang dimasalahkan mengenai tuntutan yang diangap sebagai perjanjian perdata mengenai status THL Kota Metro dan segala persoalan hukum sudah ditangani penyidik Polda Lampung dan sudah ditingkatan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sehingga secara hukum jika kasus itu berjalan berlaku ketentuan Pasal 24 KUHAP huru (d) ne bis in idem (asas hukum yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh diadili atau dituntut dua kali atas perkara atau perbuatan yang sama apabila perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap-inkracht van gewijsde),” kata Edi Ribut Harwanto.
Sebelumnya, perwakilan kelompok THL Kota Metro membuat Laporan Polisi STTLP No : LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung pada Senin (12-1) ke Polres Metro terhadap Walikota Metro. Perwakilan dari 540 Tenaga Harian Lepas (THL) yang di rumahkan pemerintah karena masa kontraknya tidak diperpanjang merupakan hak konstitusi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan kepastian hukum bagi mereka. Namun demikian laporan polisi itu harus didasari pada alasan dan fakta hukum bukti yang jelas akurat dan dapat dipertangungjawabkan oleh pelapor dan dapat dibuktikan persangkaanya. Jika, pelapor tidak dapat membuktikanya persangkaanya dan ditemukan ada etikat tidak baik terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam laporanya maka pelapor dapat terancam sanksi pidana Pasal 437 jo Pasal 353 jo 434 jo 438 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 143 huruf (a) hak saksi jo Pasal 144 huruf (a) hak korban UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP.
Kepada wartawan Edi Ribut Harwanto, mengungkapkan, telah terjadi misapplication of law terhadap hak warga negara. Memang secara umum dan khusus laporan polisi oleh perwakilan dari 540 THL Kota Metro, di jamin oleh konstitusi utama di dalam pasal 27 ayat (1) equality before the law dan /kesamaam di depan hukum, Pasal 28D ayat (1) berisi kepastian hukum dan Pasal 281 ayat (1) keadilan hukum UUD 1945. Dalam mencari persamaan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum access to justice akses terhadap keadilan dan fair trial proses hukum yang adil telah di berikan ruang bagi para pencari keadilan untuk melakukan tindakan hukum dimana ruang itu berada di kepolisian untuk mencari keadilan dengan diwujudkan dan tindak lanjut membuat pelaporan dan atau pengaduan secara hukum. UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM pasal 17, UU NO 17 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, UU NO 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semua itu dapat menjadi landasan hukum bagi para pencari keadilan baik itu korban maupun saksi dalam peristiwa hukum. Namun, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, ada batasan batasan tindakan hukum yang diatur didalam ketentuan hukum bersifat umum, hukum formil dan meterilnya sebelum masuk pada delik delik bersifat khusus yaitu KUHP dan KUHAP baru yang kini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia, begitu juga berlaku bagi pelapor dan para saksi saksi dalam masalah THL di Kota Metro,” ungkap Edi.
Selanjutnya, menyimak laporan polisi perwakilan 540 THL Kota Metro ke Polres Metro dengan persangkaan bahwa Walikota Metro diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 492 KUHP UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yaitu tindak pidana perbuatan curang, laporan tersebut jika di tinjau dari sisi fakta hukum perbuatan tindak pidana yang dilaporkan, sama sekali tidak dilakukan oleh Walikota Metro. Persangkaan dalam laporan polisi tersebut tidak berdasarkan pada fakta hukum jelas dan benar dan lebih pada persangkaan bersifat subyektif dan mengarah pada tindak pidana fitnah dan persangkaan palsu dan tindak pidana terhadap pejabat. Pelapor mendalilkan dalam persangkaanya melalui laporan polisi, Pasal 492 KUHP,”setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong mengerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”. Didalam penjelasan pasal 492 KUHP, ketentuan ini mengatur tentang tindak pidana penipuan. Perbuatan meterilnya dari penipuan ini adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut didalam ketentuan ini untuk memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang. Dengan demikian perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku tindak pidana tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selasai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikhendaki pelaku,” jelas Edi.
“Didalam penjelasan pasal 492 KUHP yang di maksut penipuan adalah berhubungan tindak pidana terhadap harta benda, nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan. Oleh sebab itu, dari sisi analisis hukum, laporan polisi tersebut merupakan misapplication of law atau foutieve rechtstoepassing atau salah penerapan pasal. Hal ini, sangat rentan, bagi pelapor maupun saksi, jika tidak dapat membuktikan atas persangkaan dari laporan tersebut, para pihak dapat terancam sanksi pidana jika tidak dapat dibuktikan, dengan merujuk pada ketentuan KUHP dan KUHAP, jika pelapor dan saksi tidak beretikat baik, maka keduanya dapat diancam pidana Pasal 347, tentang tindak pidana terhadap kekuasaan tindak pidana terhadap pejabat jo Pasal 157 jo Pasal 348 jo Pasal 353 jo Pasal 434 ayat (1) fitnah, jo Pasal 438 persangkaan palsu UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 144 KUHAP UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,”korban tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas kesaksian, laporan, dan atau pengaduan yang akan, sedang atau telah diberikanya kecuali kesakasian laporan dan atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan etikat baik”. Pasal 143 KUHAP untuk saksi,” saksi tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata atas kesaksian, laporan, dan atau pengaduan yang akan, sedang atau telah diberikanya kecuali kesakasian laporan dan atau pengaduan tersebut diberikan tidak dengan etikat baik”. Bahwa, sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 353 KUHP,”setiap orang yang mencegah menghalang halangi atau mengagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana penjara paling lama 9 bulan atau denda pidana paling banyak kategori II”. Pasal 347 KUHP mengatur mengenai tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah tindak pidana terhadap pejabat yaitu pemaksaan terhadap pejabat. “setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekarasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatanya yang sah, dipidana dengan pidana penjara 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Ancaman kekerasan dalam pengertian istilah diatur di ketentuan Pasal 157 KUHP, uaitu,” setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, symbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa mengunakan sarana dalam bentuk elektronik atau non elektronik yang dapat menimbulkan rasa takut,cemas atau khawatir akan dilakukannya kekarasan”. Ketentuan di pasal ini dapat dijadikan landasan yuridis bagi terlapor dalam hal ini Walikota Metro, untuk mengambil langkah langkah hukum kedepan, jika hal itu harus dilakukan demi menjaga marwah harkat dan martabat bagi pejabat pemerintahan,” tegas Edi Ribut Harwanto.
“Siapapun orangnya tidak dibenarkan oleh hukum untuk memaksa Walikota Metro harus mengaktifkan kembali para THL di Kota Metro dengan cara melawan hukum, karena aturan perundang-undangan sudah jelas adanya larangan untuk pengangkatan THL dll di Kota Metro. Masak ia, pemerintah di desak melakukan korupsi dalam terkait THL, dengam melakukan pengangaran terhadap honor para THL yang bersumber dana dari APBD Tahun 2026 ini, dimana prosedur pengangkatan THL bertentangan dengan UU ASN dan aturan lain. Dan bagi siapapun yang memaksa dengan ancaman kekerasan sebagaimana sebagaimana di jelaskan di dalam ketentuan Pasal 157 KUHP, ini jika ada ancama kekerasan terhadap pejabat untuk melakukan tindak pidana hal ini merupakan wujud nyata adanya mensrea elemen mental niat atau pikiran bersalah niat jahat seseorang tersebut sehingga dapat diambil upaya hukum jika diperlukan kedepan,” kata Edi Ribut Harwanto.
Seperti diketahui, secara nasional, pegawai Non –ASN atau nama laianya wajib di selesaikan penataanya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lain selain pegawai ASN. Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 1119 /PUU-XXII/2024 tangal 3 Oktober 2024 yang menolak seluruhnya permohonan uji meteril pasal 66 UU ASN yang dijukan oleh Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si salah seorang guru honorer Kelurahan Mangarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Oleh sebab itu, pengangkatan pegawai non-ASN pada periode Desember 2024 keatas, berpotensi besar melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat di ancam, sanksi admintratif dan sangksi pidana bagi yang melakukan pelangaran tersebut. Penegasan larangan pengangkatan pegawai non–ASN terhitung sejak Desember 2024 telah di tuangkan dalam teks UU No 20 Tahun 2023 dalam ketentuan Pasal 66 yang diperkuat dengan Putusan MK yang menolak keseluruhan permohonan uji materil Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023. Pasal yang di uji ke MK adalah Pasal 66, yaitu berbunyi,“Pegawai Non –ASN atau nama laianya wajib di selesaikan penataanya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN”. Menurut pandangan Hakim Ketua Suhartoyo dan tujuh hakim anggota laianya, Pasal 66 telah memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang tidak bersifat diskriminatif, sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)., Pasal 28D ayat (2) UU RI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalilkan oeh pemohon . Dengan demikian dalil dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Putusan MK ini memperkuat ketentuan Pasal 66 UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN.
Selanjutnya, di tegaskan Pasal 65 ayat (1), di tegaskan,” pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN”. Ayat (2) “Larangan sebagaimana di maksud ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.”Ayat (3),” pejabat Pembina kepegawaian atau pejabat lain sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. “Seluruh pejabat Pembina atau pejabat lain di instasi pemerintah tidak boleh mengangkat pegawai non-ASN mulai periode Desember 2024 hingga kini,” pungkasnya.(Red/*)