Nias Selatan — publiknusantara.id. Dalam rangka meningkatkan cakupan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Dukcapil secara resmi telah menerapkan aplikasi Whatsapp (PANTAI DASIWA) atau Pelayanan Administrasi Kependudukan. Launchingnya aplikasi Whatsapp ini dilakukan secara resmi oleh Bupati Sokhiatulo Laia, di halaman kantor Dukcapil, Jl. Lagundri Km 7 Teluk Dalam. Selasa (27/01/2026).
Dalam kegiatan ini dihadiri Forkopimda, kepala OPD, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Nias Selatan, Tokoh Masyarakat, dan LSM/Pers
Kadis Dukcapil Deri Dohude melaporkan penyampaiannya “bahwa pelayanan Adminduk yang dilakukan berbasis Aplikasi Whatsapp (PANTAI DASIWA) dan penyerahan alat perekaman dan pencetakan KTP-el tentu untuk lebih mendekati masyarakat mendapatkan pelayanan, karena bisa langsung dari kantor desa masing-masing.” Jelas Deri.
“Tujuan kami melaksanana Inovasi ini untuk mewujudkan Visi Misi Bupat Wakil Bupati Nias Selatan periode 2025-2030, di bidang pelayanan khususnya pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat dengan masyarakat, dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan admin kependudukan, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa datang langsung ke kantor, serta mewujudkan pelayanan publik yang dan efisien,” pungkas Deri.
Jenis Pelayanan Adminduk melalui Aplikasi Whatsapp meliputi : Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Secara simbolis peralatan perekaman dan percetakan KTP-el meliputi 6 Kecamatan, Kecamatan Amandraya, Kecamatan Lolowau, Kecamatan Ulunoyo, Kecamatan Susua, Kecamatan Pulau-pulau Batu, dan Kecamatan Hibala.
(Key_PN)